JAKARTA - Polisi resmi menetapkan satu tersangka, DP, terkait dengan kasus dugaan penembakan pos polisi Panton Reu di kawasan Gampong Manggi, Panton Reu Kabupaten Aceh Barat.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan lima orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari lima kami lakukan pemeriksaan intensif dan sudah kami cek alibinya. Cuma satu yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca juga:Â Â Aceh Memanas! Usai Pos Polisi Diberondong Peluru, Komandan Intel TNI Tewas Ditembak
Winardy menjelaskan, ihwal penembakan itu berawal dari kasus perampokan pendulang emas yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, tersangka merasa sakit hati dengan polisi yang mengusut perkara perampokan, padahal korban tak membuat laporan ke polisi.
"Motifnya sakit hati sama polisi. Karena yang bersangkutan dicari-carai sama polisi walau korban tak melapor ke polisi," ujar Winardy.
Baca juga:Â Â Selongsong Senjata Laras Panjang Ditemukan Pasca-Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat