JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin hak Guna Usaha (HGU) sawit, PT Adimulia Agrolestari untuk Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Aliran uang dugaan suap tersebut diusut melalui sejumlah saksi, salah satu ajudan Andi Putra, Hendri Kurniadi.
Selain Hendri Kurniadi, penyidik juga mengorek keterangan para saksi lainnya yakni, Staf Bagian Umum Pemkab Kuansing, Andri Meiriki; Plt Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah; Asisten 1 Setda Kuansing, Muhjelan; Protokoler Setda Kuansing, Ruko; Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Pemkab Kuansing, Ibrahim Dasuki.
Baca juga:Â Â Bupati Kuansing Irit Bicara saat Digiring ke Penjara KPK
Kemudian, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Perumahan Riau, Dwi Handaka; serta tiga orang Sopir, Deli, Yuda, dan Sabri. Mereka di dalami keterangannya di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari ini, Selasa (2/11/2021).
"Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga:Â Â Tiba di Gedung KPK Sambil Bawa Koper, Bupati Kuansing Membisu
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Â