JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkai lebih lanjut terhadap usulan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. Hal itu diusulkan Gubernur DIY, sehubungan dengan sejarah nasional Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.Â
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan usulan tersebut bukanlah merupakan hal yang baru. Pada 2018, Pemerintah Daerah DIY telah mengajukan usulan tersebut. Di mana, pada 2019, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:Â Â Kenang Sekjen Kemendagri, Tito : Sosok Santun dan Pekerja Keras
Tito mengatakan, memprakarsai Panitia Antar Kementerian (PAK) agar melakukan kajian dan rapat terhadap usulan yang disampaikan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Tito menyebutkan ada 58 elemen yang telah memberikan dukungan, naskah akademik serta sosialisasi. Bahkan, pada 16 November 2021 mendatang rencananya akan ada webinar sosialisasi terkait hal tersebut.
"Kami dari Kemendagri kemudian mem-follow up. Dengan dasar ini, nanti kami akan ajukan kepada Mensesneg untuk segera melakukan rapat panitia antar kementerian," ujarnya.
Baca Juga:Â Kemendagri: Sekjen Muhammad Hudori Sosok Pekerja Keras dan Bertanggung Jawab
Follow Berita Okezone di Google News