JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.
(Baca juga: MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin, Dewas: Semoga Memperkuat Kinerja KPK)
Bila status dilanjutkan, ha yang berkaitan dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut,” ujar Hakim MK Suhartoyo.
(Baca juga: Catat! Pemerintah Hapus Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022)
Dia mengatakaan, jangka waktu keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (UU Covid-19) akhirnya dibatasi.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di chanel YouTube MK.
Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News