JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana berbicara tentang kemerdekaan pers pada Kongres VI IJTI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021).
Menurut Yadi, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memuat poin-poin penting kepada seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya. Prinsip pertama yang menjadi patokan adalah responsibility atau tanggung jawab.
Yadi menegaskan tanggung jawab seorang jurnalis hanya kepada publik. Tanggung jawab tersebut dimaksud dengan kewajiban memberikan berita yang akurat serta berdampak positif bagi khalayak.
"Tanggung jawab jurnalis hanya kepada publik dengan kewajiban memberikan berita yang akurat dan berdampak positif bagi publik," ucapnya.
Prinsip yang tidak kalah penting yakni freedom atau kemerdekaan. Yadi menjelaskan kemerdekaan pers yang profesional mutlak harud diwujudkan demi menjaga demokrasi di Indonesia. Apalagi, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers bukanlah hal mudah kala rezim Orde Baru berkuasa.
Baca Juga :Â Presiden Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Jaga Kemerdekaan Pers
"Bagi jurnalis kemerdrkaan pers memiliki makna yang sangat luar biasa. Karena kemerdekaan ini tidak diperoleh dengan mudah. Saat itu kita fight dengan rezim Orba. Perlu perjuangan puluhan tahun sejak Indonesia merdrka sampai akhirnya lahir UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan amandemen UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan pers dan memutus rantai tekanan terhadap kehidupan pers," terang Direktur Pemberitaan MNC Portal Indonesia itu.
Yadi menegaskan kemerdekaan pers adalah bagian hak asasi masyarakat yang harus dilindungi dan dirawat bersama. Ia yakin seksligus berharap pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk menjaga kemerdekaan pers.