JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Pengusutan tersebut ditandai dengan intensnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam beberapa hari belakangan ini.
Sejalan dengan itu, nama Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini. Beni sebelumnya merupakan Wakil dari Dodi Reza Alex Noerdin. Ia kemudian ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan sebagai Plt Bupati Muba setelah Dodi Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Beni, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Sekda Kabupaten Muba, Apriyadi; dan Staf Ahli Bupati Muba, Badruzzaman alias Acan. Kemudian, lima Kepala Seksi (Kasi) di Dinas PUPR Muba yakni, Robby Candra; Musyadek; Meydi Lupiandi; Aditia Pancawijaya Tantowi; serta Saaid Kurniawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, tim penyidik mengagendakan pemangilan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga :Â KPK Selisik Sumber dan Peruntukan Uang Rp1,5 Miliar yang Dibawa Dodi Alex Noerdin
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.