JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tertib pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Tito menerbitkan perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan bahwa hasil tes PCR kini berlaku selama 3 hari atau 3x24 jam.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Awas! Laboratorium yang Langgar Tarif PCR Bakal Ditutup dan Dicabut Izin Operasionalnya
“PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,” demikian bunyi yang termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)