JAKARTA - Istilah pelakor maupun pebinor sudah tak asing di Indonesia Keduanya merupakan ‘gelar’ bagi seseorang yang berusaha merebut suami maupun istri seseorang.Â
Tentu saja, hal ini bukanlah sesuatu yang patut dicontoh. Terdapat hukuman-hukuman yang bisa didapatkan bagi mereka yang dengan sengaja menjadi pelakor maupun pebinor.
Apa saja faktanya? Berikut rangkumannya:Â
1. Istilah Pelakor dan PebinorÂ
Istilah pelakor (perebut laki orang) digunakan bagi seorang perempuan yang berusaha merebut suami wanita lain. Sebaliknya, pebinor (perebut bini orang) adalah laki-laki yang ingin merebut istri pria lain.Â
2. Berawal dari Pertanyaan di TikTok
Hukuman pelaku bagi pelakor maupun pebinor rupanya tengah viral karena ada seseorang yang menanyakan hal tersebut kepada hakim melalui media sosial TikTok.
Melansir video dari akun TikTok @rezzanugroho93, akun TikTok lain bernama @lyn25011 bertanya kepada seorang hakim mengenai hukuman bagi pelakor dan juga pebinor.
Baca juga:Â Selingkuh dengan Suami Orang, Pelakor di Muara Enim Tewas Ditikam Istri Sah
3. Pasal 284 KUHPÂ
Mendapat pertanyaan dari akun ini, sang hakim membuat video balasan yang berisikan jawaban dari pertanyaan warganet tersebut.
Dia menjelaskan, Pasal 284 KUHP menerangkan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.Â