JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Tabanan, Bali. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Gedung DPRD Tabanan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, serta kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan di sejumlah lokasi itu dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021, kemarin.
"Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
"Diantaranya, dengan melakukan geledah di beberapa lokasi di Pemkab Tabanan Bali, antara lain di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud," imbuhnya.
Ali masih belum menginformasikan lebih rinci apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa penyidik hingga saat ini masih mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus suap Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan Bali.
Baca Juga :Â KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara Terkait Kasus Gratifikasi
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yakni berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus ini.