JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018. Di mana, kasus ini sebelumnya tengah disidik Polda NTT.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, awalnya kasus tersebut memang sempat disidik oleh jajaran Polda NTT. Namun kemudian, kasus tersebut dihentikan pada 31 Agustus 2021 setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan putusan gugatan praperadilan.
"Per 31 Agustus 2021 statusnya SP3 karena adanya putusan praperadilan," kata Lili saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Mapolda NTT, Selasa (26/10/2021).
Lili menjelaskan alasan KPK melakukan supervisi kasus tersebut dari Polda NTT. Sebab, kasus tersebut kerugian keuangan negara cukup besar yakni, Rp5,2 miliar. Selain itu, KPK juga mendapat banyak laporan dari masyarakat bahwa kasusnya tak kunjung rampung.
Baca Juga :Â KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing, Sejumlah Dokumen Diamankan
"Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK," beber Lili.
"Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak tujuh kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 Miliar," sambungnya.