JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait kasus yang menjerat anaknya yakni Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dodi sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur.
"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus kejaksaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Pemanggilan Alex berangkat dari ditemukannya uang Rp1,5 miliar di Jakarta saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) lalu. Uang tersebut diamankan dari ajudan Dodi Reza Alex Noerdin.
Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019. Dan sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga:Â KPK Selisik Nilai Harga Tanah untuk SMKN 7 Tangsel
"Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu dan ada uang Rp1,5 miliar dan yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya kita amankan Rp1,5 miliar, nah itu yang kita dalami. Uang itu apa dari mana untuk apa kan seperti itu, itu yang sampau sekarang belum dari informasi di Kedeputian Penindakan belum sampai ke pimpinan," kata Alex.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.