JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) terkait kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit.
"Tim penyidik KPK, pada 22 Oktober 2021 telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Selain menggeledah rumah Andi, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya. Yakni, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," kata Ali.
Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang diamankan akan segera diteliti untuk ditelisik keterikatannya dalam perkara tersebut.
Baca Juga :Â Mantan Bupati Kuantan Singingi Bilang Pernah Setor Rp650 Juta ke Oknum Pegawai KPK
"Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).