JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Musi Banyuasin, Erini Mutia Yufada terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur. Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini (25/10/2021 terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM dkk. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi Erini Mutia Yufada Swasta/Istri Bupati Musi Banyuasin," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Perlu diketahui, pada Sabtu (23/10) kemarin rim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
"Tim Penyidik Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tempat Kediaman pribadi tersangka DRA yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang," kata Ali.
Selain menggeledah rumah pribadi Dodi, tim penyidik juga menggeledah sebuah Bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
Baca juga:Â KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Musi Banyuasin, Amankan Dokumen dan Uang Tunai
"Dari 2 lokasi dimaksud, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," jelasnya.
Sebelumnya, Jumat (22/10/2021), Tim Penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 5 wilayah berbeda di Kota Palembang. Sumsel yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara dimana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.