JAKARTA - Seorang kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kenyataannya, banyak dari oknum kepala desa yang terlibat dalam sejumlah kasus hukum.
Salah satunya oknum kepala desa yang menjadi mafia tanah. Berikut sejumlah kepala desa yang kedapatan terlibat kasus tanah:
1. Oknum Kepala Desa Lakukan Pungli Surat Tanah di Riau
Polres Rokan Hulu, Riau berhasil menangkap seorang kepala desa yang diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan surat tanah kepada warga. Kades berinisial SS merupakan Kades Rokan Timur.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang Rp20 juta. Selain menangkap SS, polisi juga menangkap Kepala Urusan Tata Usaha Desa Rokan Timur berinsial SK. Kedua tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga:Â 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat
2. Kepala Desa Gelapkan Tanah di Bali
Tim Satgas Ditreskrimum Polda Bali serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali berhasil mengungkap kasus penggelapan tanah.
Kasus tersebut dilakukan oleh seorang Kepala Desa Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berinsial IKT.
Pemilik tanah asli melakukan gugatan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah diterbitkan. Kalah gugatan, korban melaporkannya ke Polda Bali dengan kasus pemalsuan surat. Akibatnya, Kades berinisial IKT ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:Â Sofyan Djalil Akui Rumit Selesaikan Kasus Mafia Tanah
Follow Berita Okezone di Google News