GURITA kasus pinjaman online ilegal mulai terurai. Polda Metro Jaya mengungkap 105 kasus pinjol ilegal dengan 13 tersangka. Belasan tersangka tersebut adalah hasil dari operasi polisi di 5 tempat fintech maupun pinjol ilegal.
Berdasarkan penyidikan sementara, polisi mendapati temuan bahwa salah satu perusahaan pinjol yang telah terjaring memiliki andil dalam kasus bunuh diri seorang wanita di Boyolali yang diduga kuat lantaran kerap mendapat teror debt collector.
Selain mengungkap sindikat pinjol, aparat berharap publik yang mendapat teror dari pinjol ilegal untuk melapor agar ditindaklanjuti penegak hukum. Ceritakan pengalaman anda bertransaksi dengan aplikasi pinjaman online melalui kolom komentar di bawah ini.
Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime Jumat pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(aky)