JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:Â Â KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo dan Anak Buahnya
Ketiga lokasi itu antara lain, sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, Riau; Rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru; dan Rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di cocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Baca Juga:Â Â KPK: Dinasti Politik Pemicu Pintu Masuk Korupsi!
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.