JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP). Politikus Golkar tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari.
Mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna orange saat digelandang keluar dari Gedung KPK. Andi Putra irit bicara ketika dicecar berbagai macam pertanyaan oleh awak media saat hendak dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Enggak ada. enggak, enggak," singkat Andi Putra saat dikonfirmasi awak media soal aliran dana suap, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), malam.
Baca juga:Â Â Tiba di Gedung KPK Sambil Bawa Koper, Bupati Kuansing Membisu
Andi Putra terus menunduk saat dibawa petugas ke mobil tahanan untuk digiring ke Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedianya, Andi Putra bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya Andi Putra, KPK juga menahan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Sudarso bakal menjalani masa tahanan pertamanya untuk 20 hari kedepan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Baca juga:Â Â Bupati Kuansing Bakal Langsung Ditahan KPK Setibanya di Jakarta
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.