JAKARTA - Pinjol atau pinjaman online terkenal memiliki cara kasar dan tidak beradab saat menagih utang kepada para nasabahnya. Bahkan, ada korban yang depresi akibat tekanan yang dialami hingga harus dirawat di rumah sakit.Â
Berikut adalah cara tak beretika yang dilakukan pihak pinjol untuk menagih utang, menurut data yang dihimpun Tim Litbang MPI:
BACA JUGA:Â Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir, Awas Jangan Sampai Jadi KorbanÂ
1. Ancaman Pembunuhan
M, seorang guru di Malang mendapat ancaman dari pihak penagih utang atau debt collector pinjol. Ia terlilit utang hingga Rp 40 juta, padahal dana awal yang dipinjam hanya Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2021.
Dia menceritakan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, dan mengutarakan adanya kemungkinan bahwa seluruh kontak di telepon genggamnya sudah tersebar. Usai menceritakan hal itu, M justru dipecat dari sekolah.
Dalam menagih utang, para debt collector pernah mengancam ingin membunuh M jika utangnya tak juga dibayar. Derasnya ancaman yang dilontarkan pihak pinjol itu membuat M sempat ingin bunuh diri.
BACA JUGA:Â Fakta Penggerebekan Pinjol Ilegal, Gaji Fantastis Tukang Teror Bikin Tercengang
Kasus pinjol yang menagih utang dengan cara mengancam juga terungkap saat penggerebekan sebuah kantor pinjol di Yogyakarta pada Oktober 2021. Melansir Sindonews, para penagih utang mengancam dan merundung nasabah hingga menyebabkan depresi, bahkan nasabah harus menjalani perawatan di rumah sakit.
2. Menebar TerorÂ
Ketika melakukan penagihan pembayaran, pihak pinjol tak segan-segan menebar teror kepada nasabah dan orang-orang di sekitarnya, seperti teman dan keluarga.
Salah satunya adalah K, pria asal Wonogiri yang terlilit utang hingga Rp 50 juta kepada 15 aplikasi pinjol, pada Juli 2021. Akibatnya, L dan keluarganya mendapat teror dari pihak pinjol. Kata-kata yang dilayangkan saat proses penagihan pun dinilai sangat kasar.
Follow Berita Okezone di Google News