JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammas Kece atau Kace.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan atas nama tersangka Napoleon Bonaparte (NB) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tanggal 14 Oktober 2021.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga:Â Â Polri Minta Tommy Sumardi Laporkan Dugaan Ancaman dari Napoleon
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace kepada Kejagung RI.
"Sudah tahap I hari Rabu minggu lalu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga:Â Â Polri Siap Tangani Dugaan Ancaman Napoleon ke Tommy Sumardi Jika Ada Laporan
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara