JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau.
Andi lahir pada 12 April 1987 atau berusia 34 tahun. Andi menjabat sebagai Bupati Kuansing pada 2 Juni 2021. Sebelumnya Andi merupakan Ketua DPRD selama dua periode sejak 2016-2025. Adapun Andi mengawali karir politiknya sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing periode 2009-2012.
Pria kelahiran 12 April 1987 ini kemudian menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kuansing periode 2012-2014. Selanjutnya, Andi menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuansing pada periode 2003–2016.
Baca juga:Â KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Kemudian, Andi mengetuai DPD Partai Golkar Kabupaten Kuansing pada 2016-2020. Andi menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan cabang Persatuan Tarbiyah Islamiayah pada 2017-2022. Selanjutnya, Andi menjabat sebagai Ketua DPD 2020-2025 Partai Golkar Kabupaten Kuansing pada 2020-2025.
Diberitakan sebelumnya KPK telah mengamankan Bupati Kuansing Andi Putra dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Provinsi Riau. Adapun operasi senyap terhadap Andi Putra tersebut diduga berkaitan dengan suap pengurusan izin perkebunan di daerah Kuansing, Riau. Diduga, terdapat pejabat daerah di Kuansing yang menerima suap dari pengusaha berkaitan dengan pengurusan izin perkebunan.