JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, terkait hal itu pihaknya terus berkoordinasi dengan MA terkait pemindahan lokasi penahanan dari Irjen Napoleon.
"Belum (izin pindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Â Â Polri Minta Tommy Sumardi Laporkan Dugaan Ancaman dari Napoleon
Dengan belum adanya izin tersebut, Agus menegaskan bahwa, sampai dengan saat ini, Napoleon Bonaparte masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. "Masih di Rutan Bareskrim," ujar Agus.
Diketahui, Napoleon Bonaparte masih mengajukan Kasasi di MA terkait kasus dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra.
Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Salah satunya juga Napoleon Bonaparte.
Kemudian, tersangka lainnya di kasus Kece adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Baca Juga:Â Â Polri Siap Tangani Dugaan Ancaman Napoleon ke Tommy Sumardi Jika Ada Laporan
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)