JAKARTA — Pinjaman online (pinjol) ilegal yang 'mencekik' masyarakat dengan bunga tinggi menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal di berbagai daerah.
(Baca juga: Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang)
Pemerintah pun bertindak tegas dengan menutup ribuan akses layanan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga medio Oktober 2021 ini.
"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tangg 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol," ucap Johnny usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
(Baca juga: 5 Kasus Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang Pinjaman Online)
Dia merincikan pada 2021 saja ada 1.856 akses pinjol ilegal yang telah ditutup pemerintah. Fintech yang tidak terdaftar itu tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram serta di File Sharing.
Menurut Johnny, pemerintah dan Polri akan menindak tegas aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam hal ini, masyarakat kecil yang menjadi korbannya.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," tegasnya.