JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeser hari libur maulid Nabi Muhammad SAW menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga:Â Â Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Apa Kata MUI?
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,"ujar Kamaruddin Amin demikian dikutip pada laman resmi Kemenag.
Baca juga:Â Jelang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Satgas Ingatkan Potensi Penularan Covid-19