JAKARTA - Seorang polisi yakni Brigadir NP membanting mahasiswa yakni MFA yang berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Saat ini aksi kekerasan Brigadir NP itu telah diambil alih Propam Polda Banten.
"Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan mengatakan tindakan yang dilakukan Brigadir NP tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam penanganan aksi unjuk rasa. Atas perbuatannya oknum polisi akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang.
"Hal ini bentuk ketegasan Kapolda Banten dalam menyikapi perilaku anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP yang berlaku di lingkungan Polri. Tidak sesuai dengan SOP bagaimana penanganan aksi unjuk rasa," tuturnya.
"Tentu atas perbuatannya, kapolda akan memberikan sanksi sesuai UU," ucapnya.
Selain itu, Ramadhan membeberkan bahwa Kapolda Banten telah memperintahkan Kabiddokkes untuk melakukan check up korban MFA. Selanjutnya, korban MFA akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga : Sanksi untuk Polisi yang Banting Mahasiswa Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam
"Kemudian terhadap korban mahasiswa atas nama MFA, Kapolda telah memerintahkan Kabiddokkes Polda Banten untuk kembali melakukan checkup kesehatan tadi pagi. Tentu ini untuk memastikan kondisi kesehatan mahasiswa tersebut. Nanti jika sudah sehat, rekan MFA akan diminta keterangan sebagai saksi korban dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut," ujarnya.