JAKARTAÂ - Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara dengan nilai ditaksir sebesar Rp15 miliar milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro.
"Ada rumah yang disita dari tersangka Asabri. Itu atas nama tersangka TT di PIK Kapuk Muara Jakarta Utara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa rumah itu disita karena diduga dibeli tersangka Teddy Tjokrosaputro menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri. Meski belum dapat dipastikan nilai rumah tersebut namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Kalau di sana itu, diprediksi, ada nggak itu 15 miliar. Itu rumah tinggal 500-an meter per segi," jelasnya.
Selain di Jakarta, Kejagung juga mengincar aset Teddy yang berada di Yogyakarta. Supardi menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi polisi untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga :Â Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain
Aset Teddy lainnya yang telah disita berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali.
"Ya mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ada informasi tambah," pungkasnya.
(aky)