JAKARTA - Kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferdy Yuman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Baca juga: Kerabat Eks Sekretaris MA Hadapi Sidang Putusan Kasus Merintangi Penyidikan)
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan bahwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi. Ferdy dinyatakan terbukti membantu pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono saat menjadi buronan KPK.
(Baca juga: Kerabat Eks Sekretaris MA Hadapi Sidang Putusan Kasus Merintangi Penyidikan)
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsidair kurungan tiga bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan terhadap Ferdy Yuman yakni, karena hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ferdy Yuman juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.