JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani sebanyak 1.291 kasus sejak didirikan pada 2004 hingga Juni 2021. Dari 1.291 kasus yang ditangani KPK tersebut, sebanyak 22 gubernur hingga 281 anggota dewan menjadi tersangka dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
DemikianĀ dibeberkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan sambutan dalam diskusi Bincang Stranas PK yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021). Berdasarkan data yang dikantongi Alexander, mayoritas korupsi yang ditangani KPK berkaitan pengadaan barang dan jasa.
"Berdasarkan perkara korupsi yang ditangani KPK, modus korupsi terbanyak adalah penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa. Sejak tahun 2004 hingga Juni 2021, artinya selama KPK berdiri, ada perkara korupsi sebanyak 1.291 yang diproses KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
"Dari angka tersebut, terdapat 22 gubernur yang sudah ditindak oleh KPK. SelainĀ Gubernur, korupsi juga melibatkan 133 bupati/walikota dan 281 anggota DPR dan DPRD," imbuhnya.
Baca juga:Ā Kasus Korupsi Hulu Sungai Utara, KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka
Alex melihat mayoritas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terkait suap-menyuap. Jika dispesifikkan lebih jauh, sambung Alex, suap tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Sebagian besar itu menyangkut perkara suap. Suap itu kalau kita pecah lagi juga kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa," terangnya.Ā
Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa KPK sudah menangani 36 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan di bidang konstruksi dalam setahun belakangan. Korupsi di bidang konstruksi, kata Alex, dilakukan dengan berbagai modus.Ā
Follow Berita Okezone di Google News