JAKARTA - Tim penyidik Ditipidum Bareskrim dikabarkan menangkap buronan Burhanuddin di DKI Jakarta pada Selasa 5 Oktober 2021, pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 Miliar.
Adapun korban dari buronan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Baca juga:Â Kejagung Tangkap Buronan Korupsi yang Rugikan Bank BUMN Rp120 Miliar
Okezone tengah mencoba mengkonfirmasi kabar penangkapan tersebut namun belum direspons.
Baca juga:Â Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan di Tangsel
(fkh)