JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka kasus tindak pidana pembunuhan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki masa persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan dilakukan hari ini, Selasa (5/10/2021). Pelimpahan dilakukan tim penuntut umum Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel.
"Telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Dalam surat tersebut Mahkamah Agung menunjuk PN Jaksel sebagai lokasi pemeriksaan dan memvonis dua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Sebelumnya keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara kedua terpidana. Namun dengan adanya surat keputusan baru tersebut, sidang akan dilakukan di PN Jaksel.