JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.
Sebagaimana diketahui, Wahyu Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Informasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/10/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Baca Juga : Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.
Follow Berita Okezone di Google News