Share

Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil 1 Saksi

Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 04 Oktober 2021 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 04 337 2480864 kembali-usut-kasus-korupsi-e-ktp-kpk-panggil-1-saksi-XL8w07iG4i.jpg Ilustrasi (Dok Okezone)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Wahyu Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Informasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/10/2021).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Baca Juga : Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Follow Berita Okezone di Google News

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sementara dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini