PRESIDEN Joko Widodo memberikan keringanan hukuman atau grasi bagi beberapa narapidana di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah Antasari Azhar, tersangka pembunuhan seorang direktur di tahun 2005. Berikut adalah narapidana penerima keringanan hukuman dari Jokowi, yang berhasil dihimpun tim Litbang MPI
1. Annas Maamun
Terpidana kasus korupsi, yang juga mantan gubernur Riau, Annas Maamun mendapat keringanan hukuman atau grasi dari presiden Jokowi di tahun 2019. Melansir Okezone, ia mendapat pengurangan masa kurungan selama 1 tahun penjara, dari total 7 tahun penjara. Akan tetapi, keringanan yang diberikan hanya untuk masa tahanan saja. Sementara, denda sejumlah Rp 200 juta tetap wajib dibayar. Annas bebas pada Oktober 2020.
Annas terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada September 2014, di kediamannya di Cibubur. Ia terbukti menerima suap untuk bisa mengalihfungsikan kebun sawit. Pada 2015, pria yang ketika itu berusia 74 tahun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung/MA.
2. Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang direktur berinisial NZ, pada Maret 2009. Polisi menetapkan Antasari sebagai tersangka pada Mei 2009, setelah melakukan penyelidikan intensif. Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh terendusnya pertemuan Antasari dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai caddy golf, RJ di sebuah hotel wilayah Jakarta Selatan.
Antasari dituntut hukuman mati pada Januari 2010. Namun demikian, ia menerima vonis 18 tahun penjara di bulan Februari 2010. Putusan itu dibacakan hakim Herry Swantoro. Meskipun mengajukan banding, hukuman Antasari tetap bulat selama 18 tahun. Setelah menjalani 4/3 masa tahanannya, Antasari bebas pada 2016.
Setahun setelah menghirup udara bebas, Antasari mengajukan grasi kepada presiden Jokowi. Melansir Sindonews, permohonan itu diberikan agar ia melakukan rehabilitasi. Selain itu, pengajuan grasi ini juga untuk menghapuskan status bebas bersyarat dan wajib lapornya.