JAKARTA -Â Covid-19 terus bermutasi memunculkan varian baru yang sewaktu-waktu bisa menyebabkan kenaikan kasus. Salah satu varian yang ramai dibicarakan saat ini adalah Mu. Indonesia harus waspada karena virus ini sudah masuk ke Malaysia.
Berikut sejumlah fakta terkait penyebaran varian ini dan tingkat bahayanya:
1. Menyebar di 40 Negara
Virus Covid-19 varian Mu saat ini sudah menyebar di hampir ke 40 negara dunia. Bahkan, varian Mu ini sudah masuk negara tetangga, Malaysia.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan, Kamis 30 September 2021. Dia menyebutkan varian ini berasal dari Kolombia dan sedang menyebar ke berbagai negara.Â
2. Pemerintah Waspada
Erlina meminta pemerintah harus mewaspadai agar varian Mu tidak masuk ke Indonesia. Dia juga meminta agar melonjaknya kasus akibat varian Delta jadi pelajaran berharga.
Baca juga:Â 25 Pelajar di Kota Tangerang Positif Covid-19 saat PTM, Dinkes: OTG dan Gejala Ringan
“Bahkan ini harus waspada ya, varian Mu yang terakhir ya yang terbaru itu sudah sampai Malaysia. Negara tetangga kita loh, udah dekat loh, jangan sampai (terjadi seperti) Delta lagi, dulu sampai India kita tenang-tenang akhirnya masuk. Nah ini sudah sampai Malaysia Mu, kita harus antisipasi jangan sampai masuk ke Indonesia,” tegas Erlina.Â
3. Masih Varian of Interest
Kewaspadaan tetap harus ditingkatkan meskipun varian ini masih sebagai varian of interest (VoI), tidak seperti Delta yang termasuk varian of concern (VoC).
Namun varian ini bisa berpengaruh terhadap penularan yang pesat dan derajat keparahan, juga efektivitas vaksin.
“Kalau Mu itu belum termasuk varian of concern, varian ini ada pengaruh terhadap bahaya penularan yang sangat pesat. Kemudian juga membuat penyakit tingkat derajat beratnya penyakit lebih berat dan juga berpengaruh terhadap vaksinasi,” katanya.
“Jadi, VoI baru menjadi perhatian dan sedang ditelaah, walaupun ada data menunjukkan kemungkinan potensi penularan yang cukup tinggi, cukup mudah dan resistansi dengan vaksin. Tapi itu masih perlu data untuk membuktikannya,” ujarnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara