JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks tentang Omnibus Law UU Ciptaker, Jumhur Hidayat membacakan pleidoinya di persidangan PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) yang berjudul Bumiputera Menggugat. Dia pun menangis membaca pleidoi saat menceritakan istrinya, Alia Febiyani.
Sepenggal poin pleidoi yang dibacakan Jumhur itu menceritakan saat dia hendak ditangkap di rumahnya, penggeledahan di rumahnya, dan penyitaan yang dilakukan polisi pada sejumlah barang-barang dan dokumen miliknya. Lalu, menceritakan pula bagaiamana istrinya saling dorong pintu dengan sejumlah orang yang hendak memasuki rumahnya untuk menangkapnya.
"Tahukah kenapa istri saya begitu bersemangat mempertahakan agar tak terjadi keributan di kamar saya, tiada lain karena dia ingin melindungi saya yang baru saja selesai menjalani dioperasi pengambilan kantong empedu," ujar Jumhur saat membacakan pleidoinya di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:Â Â Jumhur Akui Posting soal UU Primitif di Persidangan
Menurutnya, saat dioperasi itu dia mengalami pembiusan total selama 5 jam, perutnya lalu dibedah dengan 3 sobekan dan saat pulang serta hendak ditangkap itu, dia juga masih memiliki perban di bagian perutnya itu serta masih berdarah. Sebabnya, dia belum sempat sampai 36 jam hingga akhirnya dia keluar dari rumah sakit tempatnya dioperasi.
"Maka itu, dengan sama sekali tak mengurangi rasa hormat, izinkan saya sampaikan terima kasih dan rasa bangga pada istri saya, Alia Febiyani atas keberaniannya menghadapi segerombolan orang pengecut, berjumlah 30 orang hanya untuk menangkap orang seperti saya yang tak punya rekam jejak kekerasan," kata Jumhur sambil menangis.
Baca Juga:Â Â Keterangan Saksi Kubu Jumhur Ditolak Jaksa
Dalam pleidoinya, Jumhur pun memasukan komentar Profesor Jimly Asshiddiqie dan membacakannya di persidangan. Profesor Jimly Asshiddiqie selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat menjabat menghapus pasal-pasal karet di KUHP itu dengan nada geram menulis melalui akun Twitternya.
"Ditahan saja tidak pantas apapagi diborgol untuk kepentingan disebarluaskan sebagai pengayom warga polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakan keadilan dan kebenaran, carilah orang jahat, bukan orang salah atau sekadar salah," kata Jumhur menirukan komentar Profesor Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara