JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memberikan pandangannya terkait dengan peringatan Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI). Dia menyebutkan bahaya laten komunis dan korupsi sangat berbahaya.
“Dalam catatan sejarah, laten komunis yang dibiarkan dapat merubah sikap, perilaku dan paradigma seseorang hingga kehilangan akal dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai manusia, hingga tega melakukan sesuatu hal yang keji dan pilu di luar batas peri kemanusiaan,” ujar Firli, Kamis (30/9/2021).
Menurut Firli, banyak nilai-nilai kehidupan yang dapat digali dari rentetan sejarah hitam ini, salah satunya cara menyikapi bahayanya suatu laten yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, moral dan etika namun dianggap sebagai kultur atau budaya bangsa sehingga menjadi hal biasa.
Firli menegaskan, korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan namun sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini.
Jika dibiarkan, lanjutnya, perilaku koruptif lambat laun menjadi kelaziman yang zolim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata namun dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga:Â Tangkap 2 Menteri, Mahfud MD Nilai Kinerja KPK Era Firli Bahuri Lebih Baik
“Tidak ada kata lain, laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini, harus dibasmi tumpas mulai jantung hingga akar-akarnya sampai tuntas dan tidak berbekas,” ucapnya.
Sama halnya dengan laten komunis, kata Firli, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat dan efisien.Â
Firli menegaskan, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK tentu harus terlebih dahulu terbebas dari laten atau paham-paham tertentu yang bertentangan dengan NKRI, falsafah Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai kebangsaan lainnya.
“Sebagai abdi negara, segenap insan KPK wajib 'Merah Putih', setia mengabdi kepada NKRI, bukan laten atau kepada paham-paham tertentu, tegak lurus dengan undang-undang, hukum dan peraturan yang berlaku, fokus dalam jihad menumpas korupsi yang kami pandang bukan sekedar tugas atau kewajiban semata namun ladang amal sebagai bekal di akhirat nanti, sekaligus mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam mukadimah UUD 1945,” tegasnya.