JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, para penyintas Covid-19 atau orang yang mampu bertahan hidup dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal setelah satu bulan sembuh.
"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia, Rabu (29/9/2021).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada 29 September 2021.
Sedangkan untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca juga:Â Kemenkes Ungkap Mobilitas 4 Daerah Meningkat Lampaui Sebelum Pandemi Covid-19
Sementara untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas Covid-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Baca juga:Â Kemenkes: 2.945 Varian Delta Tersebar di Indonesia