JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin atau merestui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menurut Fadjroel upaya yang dilakukan Kapolri tersebut sangat baik. Fadjroel menilai Kapolri menggunakan pendekatan musyawarah, humanis, dan dialogis dalam menyelesaikan masalah. Khususnya, masalah 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (28/9/2021).
Baca juga:Â Surati Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Jadi ASN Polri
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan, untuk menjadi ASN Polri. Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.
Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs. Dikatakan Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
Baca juga:Â Â Firli : Seluruh Pegawai KPK yang Lolos TWK Ikut Pelantikan ASN
Follow Berita Okezone di Google News