JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai politikus Golkar itu ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Azis bakal langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
(qlh)