JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami uang yang diterima Bupati Kolaka Timurย Andi Merya Nur sekitar Rp250 juta dari Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah.
Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Kami masih akan didalami (uang suap) untuk apa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Saat penetapan tersangka, Ghufron mengaku pihaknya belum menanyakan peruntukan uang suap itu ke Andi. Itu karena KPK lebih fokus pada bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Andi.
"Bagi KPK untuk apanya tidak penting, tapi, yang penting bahwa penyelenggara negara menerima janji, hadiah, baik barang maupun uang untuk berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi suap," kata Ghufron.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut bermula pada Maret sampai Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Lalu awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB sebesar Rp39 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan Anzarullah.
Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Tersangka
Andi pun menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen. Selanjutnya Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara