JAKARTA - Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9/2021). Ia ditangkap bersama lima orang lainnya.
KPK pun menetapkan Andi Merya Nur sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur 2021.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Diketahui, Andi Merya Nur menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 14 Juni 2021. Ia menggantikan bupati yang menjadi pasangannya pada Pilkada lalu, yakni Samsul Bahri Majid yang meninggal dunia.
Sebelum menjadi sebagai bupati maupun wakil bupati, Andi Merya Nur merupakan anggota DPRD Kolaka Timur dalam dua periode berbeda. Ia menjabat anggota dewan dalam rentang 2009-2014 dan 2014-2016.
Sementara itu, Andi terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2020. Andi melaporkan memiliki harta Rp478.098.198. Jumlah itu terdiri atas tanah, harta lainnya, dan kas.
Dalam kasus suap ini, Andi ditetapkan sebagai tersanka bersama Anzarullah (AZR) Kepala BPBD Kolaka Timur.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Ditahan KPK
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara