JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masih meninjau kembali kasus suap menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) apakah masuk pidana mati dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merya Nur dijerat tersangka atas kasus dana rehabilitasi pasca bencana berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). Ghufron mengatakan, masih dalam proses lebih lanjut karena kasus suap ini untuk proses pemenangan yang sedang berlangsung dan belum selesai.
"Apakah memungkinkan masuk ke Pasal 2 Ayat (2), tentu akan kami proses lebih lanjut supaya tau konstruksi pokok perkara. Jadi melawan hukumnya dalam proses pengadaan barang ini sampai saat ini belum sempurna, yang Fultoit (sempurna) pada suapnya," jelas Nurul dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kolaka Timur yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:Â Â Suap Dana Hibah, Peran Bupati Kolaka Timur Muluskan Pemenang Tender
Ia mengatakan, giat tangkap tangan ini berupa suap terhadap bagaimana agar memenangkan salah satu kontraktor pada dua proyek dengan dua tahapan yaitu tahap penentuan konsultan dan pengawasnya, dan tahapan pelaksanaan.
"Yang kami tangkap ini adalah pada saat pemberian hadiah atau janji barang berupa uang Rp250 juta melalui dua tahap Rp25 juta dan Rp225 juta agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan. Proses konsultan masih berjalan belum ditentukan kecuali proses penentuan konsultannya sudah terjadi dan kemudian ada melawan hukum karena adanya suap ini baru bisa itu masuk ke Pasal 2 Ayat (2)," urainya.Â
Untuk kronologi kejadian AZR meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Baca Juga:Â Suap Dana Hibah, Bupati Kolaka Timur Minta Jatah Rp250 Juta
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara