JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Penandatanganan SKB Tiga Menteri terkait Libur Nasional dan cuti bersama 2022 ini disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Acara ini dihelat secara virtual pada Rabu (22/9/2021).
Baca juga:Â Â Ingat! Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus, Besok Tetap Masuk Kerja
Muhadjir memaparkan, penetapan jadwal cuti bersama pada 2022 akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Karenanya yang saat ini sudah ditentukan baru libur nasionalnya saja.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujarnya saat jumpa pers.
Baca juga:Â Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi, Cek Tanggalnya di Sini