JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya beserta jajaran pada 20 September hingga 3 Oktober 2021 akan memberikan sanksi denda tilang berkisar Rp250 ribu hingga mencapai Rp3 juta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pelanggaran knalpot bising misalnya, dalam Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang LLAJ berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).'
Kemudian untuk kendaraan (baik mobil maupun sepeda motor) yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam juga dikenai besaran denda yang sama.
Baca juga:Â Begini Situasi di Bundaran HI Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Pasal 287 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang LLAJ berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca juga:Â Timbulkan Kerumunan, Polisi Buru Knalpot Bising Tidak Gelar Razia
Untuk sanksi tertinggi ada pada pelanggaran Balap Liar yang bisa dikenai denda hingga Rp3 juta.
Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
(fkh)