JAKARTA - Pada pekan ini terdapat sejumlah kabupaten/kota yang sudah berada di level 1. Dimana daerah-daerah yang berada di PPKM level 1 seluruhnya berada di wilayah luar Jawa dan Bali.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.44/2021 daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual. Lalu Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Daerah-daerah yang menjalankan PPKM level 1 ketentuan mengenai mobilitas dan aktivitas masyarakat dilakukan berdasarkan kriteria zonasi. Misalnya saja untuk zona hijau dan kuning kegiatan mengajar dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk zona oranye dilakukan kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk daerah berzona merah masih harus tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh secara daring/online.
Untuk kegiatan perkantoran juga diatur berdasarkan zonasi wilayah. Dimana untuk zona kuning dan hijau dilakukan dengan penerapan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. Lalu untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.