JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia ke Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, sampai saat ini diketahui masih berstatus anggota aktif Polri.
"Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca juga:Â Â Napoleon Bonaparte Sudah Persiapkan Kotoran Manusia untuk Lumuri Kece
Kendati begitu, Sambo menekankan, pihaknya sudah menyiapkan sidang komisi etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, ia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.
Baca juga:Â Â Polri Periksa 7 Saksi Usut Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Follow Berita Okezone di Google News