Share

Deretan Kasus Korupsi Dana Desa

Tim Litbang MPI, MNC Portal · Senin 20 September 2021 08:33 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 19 337 2473765 deretan-kasus-korupsi-dana-desa-U7gtbNj3FE.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Korupsi telah menggerogoti setiap lapisan masyarakat di Indonesia. Di semester awal tahun 2021 saja, sudah ada 120 hutang kasus korupsi yang harus diselesaikan KPK.

Hingga saat ini, baru 13 kasus yang terselesaikan. Mulai dari pejabat MPR, petinggi-petinggi negara, hingga kepala desa. Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi yang dilakukan kepala desa di Indonesia, dilansir dari berbagai sumber;

• September 2021

Dua orang mantan kepala desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diketahui melakukan tindak pidana korupsi dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 487 juta. Mereka adalah HR, mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dan BY, mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, periode 2010-2016.

HR melakukan tindak korupsi saat masa jabatannya di 2006-2012. Ia ketahuan mencairkan dana belanja desa sebesar Rp 200 juta.

Penyelidikan yang dilakukan membuktikan bahwa kegiatan tidak terealisasikan dan dokumen yang ada dipalsukan oleh tersangka. Kerugian yang dialami negara karena perbuatan ini sebesar Rp 74 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Selama 3 Tahun, Kades Muara Payang Ditahan Kejaksaan

Sementara itu, BY diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp 854 juta yang terbagi menjadi dua tahap. Dana tersebut sejatinya digunakan untuk biaya operasional desa. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa bukti-bukti penggunaan dana tersebut adalah fiktif. Diperkirakan total kerugian yang dialami negara adalah sebesar Rp 413 juta.

Baca juga: 2 Mantan Kades Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades Ratusan Juta

Salah satu tersangka mengaku bahwa uang yang diperolehnya dari perbuatan ini digunakan untuk membayar hutang saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Karena hal ini, kedua belah pihak diancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar.

Follow Berita Okezone di Google News

• April 2021

Kepala Desa Bayongbong, Kabupaten Garut divonis bersalah atas korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta dari Rp 1 miliar yang diberikan pemerintah untuk membangun desa. Laki-laki berinisial ES ini mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya yang masing-masing berada di Garut dan Indramayu.

Ia diketahui memalsukan laporan pertanggungjawaban pada 2017 lalu sebagai modus melakukan tindak korupsi. Tidak datang ke persidangan yang digelar unntuk menghakiminya, ES akhirnya divonis bersalah in absentia dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca juga: RAPBN 2022, Jokowi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770 Triliun

• Februari 2021

RH, mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi saat masa jabatannya di periode 2014-2019 lalu. Total tindak korupsi yang dilakukan oknum RH ini diketahui mencapai lebih dari Rp 300 juta. Tersangka mengaku bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutangnya setelah kena tipu.

Menurut hasil penyelidikan, rencana pembangunan TPT dan irigasi senilai Rp 106 juta dan fasilitas pengelolaan sebesar Rp 139 juta berakhir tidak dilaksanakan. Karena tindakannya ini, RH terjerat pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Cara Bangun Perekonomian Desa agar Bangkit di Tengah Pandemi

• Oktober 2020

BA, seorang kepala desa yang menjabat di Lompo Tengah, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebanyak Rp 600 juta yang diambil dari Dana Anggaran 2018 yang berjumlah Rp 2 Milyar. Tidak hanya kepala desa, kasus ini juga ikut menyeret bendahara desa dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa yang sama.

Salah satu proyek yang berjalan di desa tersebut, proyek embun, dilaporkan telah melalui pertanggungjawaban hingga selesai. Padahal kenyataannya, proyek tersebut belum rampung. Karena kasus ini, BA divonis hukuman penjara 14 bulan.

Baca juga: Aryo Budihanto, Buronan yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini