JAKARTA - Polisi menyatakan tewasnya ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat, sebagai kasus pembunuhan berencana.Â
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Ramadhan mengatakan, dugaan itu muncul berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara analisa dan pemeriksaan terhadap saksi. Â
"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Baca juga:Â Batal Periksa Yosep, Penyidik Bareskrim Sambangi TKP Pembunuhan Ibu dan Anak
Tak hanya itu, Ramadhan menyebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah kamera pemantau atau CCTV untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.Â
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat, sudah sebulan belum terungkap pelakunya.Â