JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan fakta terkait fatwa mengenai LGBT. Pihak MUI juga menambahkan hukuman mati terhadap pelaku.
Berikut sejumlah fakta mengenai fatma terkait LGBT, sebagai berikut:Â
1. Hukuman Mati Pelaku Sodomi
Fatwa MUI menyatakan sodomi merupakan tindakan haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihukum mati.
"Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati," demikian fatwa tersebut.
2. Perilaku Gay-Lesbian Dianggap Menyimpang
MUI melanjutkan, bahwa perilaku menyukai sesama jenis dianggap menyimpang dan harus diluruskan.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa tersebut.
Baca juga:Â MUI Tangerang Sebut Petasan dari Kertas Alquran Bentuk Penistaan Agama
3. Hukuman bagi Tindakan Pencabulan
Lebih lanjut, MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencabulan. Dalam fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu seksual kepada orang tanpa ada ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan layak dihukum.
"Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News