JAKARTA - Penyidikan Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri terkait dengan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mulai mengarah ke penetapan tersangka. Polisi sudah mengantongi potensial suspek terkait peristiwa itu.
(Baca juga: 48 Napi Tewas Terbakar, Polisi Periksa Kalapas Tangerang)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, potensial suspek atau calon tersangka itu berdasarkan proses penyidikan sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP.
"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek," ujar Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
(Baca juga: Waspadai Dampak Bencana Hidrometeorologi, BMKG: Jakarta Berstatus Level Siaga!)
Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP berbunyi โBarang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.โ
Namun demikian, dia belum bisa memaparkan lebih dalam potensial suspek tersebut. Mengingat, saat ini aparat masih terus melakukan penyidikan.
Menurut Rusdi, sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terkait dengan peristiwa si amuk jago merah tersebut.
"Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potensial suspek sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," tutup Rusdi.