JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengingatkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahun. Laporan harta kekayaan tersebut, paling lambat diserahkan ke KPK 31 Maret setiap tahunnya.
"Bagi Penyelenggara Negara (PN) yang telah tercatat sebagai Wajib Lapor (WL) periodik wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).
Ipi menjelaskan bahwa penyetoran LHKPN kini sudah lebih mudah yakni dengan sistem elektronik. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
"Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para Penyelenggara Negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," terangnya
Lebih lanjut, diterangkan Ipi, ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh penyelenggara negara untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPNnya hingga kemudian dipublikasikan. Empat proses itu yakni, E-Registration, E-Filing, E-Verification dan E-Announcement.
"Bagi PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca Juga :Â Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Bareskrim Polri Hari Ini
Tak hanya itu, KPK juga menyatakan siap untuk mendampingi para pejabat negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya berlatar belakang swasta, dalam pengisian LHKPN. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan vaginpara penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya.
"Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," tegas Ipi.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara