JAKARTA - Para pengguna KRL mulai hari ini wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres.
"Para pengguna KRL pagi hari ini dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini dan menunjukkan sertifikat vaksinnya," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (8/9/2021).
Ia menambahkan, volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.
Hingga pukul 08.00 WIB, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang atau turun satu persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 86.984 orang.
Sementara pengguna KRL Yogyakarta-Solo jumlahnya mencapai 880 orang atau naik empat persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 843 pengguna.
Baca Juga :Â Sertifikat Vaksin Diberlakukan sebagai Syarat Naik KRL Mulai Hari Ini
Para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.
"Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama," tambahnya.
KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.